CIREBON – Gugatan perdata Wika Tendean dalam sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) kembali mendapat bantahan. Kuasa hukum Frans Simanjuntak mempersoalkan dalil mengenai penyertaan modal yang diajukan Wika dalam gugatan tersebut. Kamis (10/9/2026).
Kuasa hukum Frans Simanjuntak, Harumningsih Surja, menyebut hasil audit investigasi independen yang dilakukan Polda Jawa Barat menunjukkan nilai modal yang tersisa berbeda dengan angka yang diklaim Wika Tendean dalam gugatannya.
Menurut Harum, dalam gugatan perdata tersebut Wika mengklaim nilai sekitar Rp17,9 miliar. Angka itu terdiri dari sekitar Rp11 miliar yang disebut sebagai setoran modal dan Rp6 miliar sebagai uang operasional. Namun, berdasarkan hasil audit investigasi yang menjadi rujukan pihak Frans Simanjuntak, nilai modal yang disebut masih tersisa hanya sekitar Rp2,9 miliar.
“WIKA itu modalnya mula-mula Rp10 miliar. Dari hasilnya, modal WIKA itu Rp10 miliar. Ternyata WIKA sudah menarik itu sampai Rp7 miliar lebih,” kata Harumningsih.










