CIREBON – Penetapan peringkat desil sebagai dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) dinilai dibenarkan secara syariat dan fikih, selama digunakan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Hal tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi A dalam kegiatan Bahtsul Masail (BM) Kubro Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, yang digelar dalam rangka memperingati Haul ke-37 KH. ‘Aqiel Siroj, Haul Sesepuh, serta Harlah ke-66 Pondok Pesantren KHAS Cirebon, Kamis (10/9/2026).
LBM Kubro tersebut diikuti perwakilan pondok pesantren se-Jawa Barat dan membahas sejumlah persoalan aktual yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Pembahasan dibagi ke dalam tiga komisi.
Komisi A membahas dua persoalan, yakni polemik kebijakan pemerintah terkait penetapan desil dan dilema sayembara tangkap begal oleh KDM. Sementara Komisi B membahas persoalan pajak UMKM dan beban fiskal terhadap rakyat kecil serta kedudukan hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perspektif fikih, khususnya terkait wasiat wajib dan talak di hadapan hakim.










