Eksekusi Sa’adi Belum Dilaksanakan, PT DKI Pertanyakan Proses Penahanan Usai Vonis

Salah satu saksi, Indah Juwita Sari, saat dikonfirmasi.
banner 468x60

Perkara tersebut berawal dari persoalan tanah di Blok Sidori, Desa Kanci, yang sebelumnya digarap masyarakat. Dalam uraian perkara, Sa’adi yang saat itu disebut sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kanci sekaligus tokoh masyarakat menerima konsep Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci setelah berlangsungnya musyawarah desa pada 10 Januari 2023.

Dalam proses pembuatannya, dokumen tersebut kemudian dibuat menggunakan komputer dan printer di kantor PDAM Kota Cirebon, tempat Sa’adi sebelumnya bekerja.

Persoalan muncul karena pada dokumen tersebut tercantum tanggal 10 Januari 1993, sementara berdasarkan uraian perkara dokumen sebenarnya dibuat pada 10 Januari 2023.

Dokumen tersebut kemudian ditandatangani Sa’adi dan almarhum A Suaksa MA yang saat itu menjabat Kepala Desa Kanci. Dokumen juga disebut menggunakan stempel Desa Kanci dan stempel kantor agraria Kabupaten Cirebon.

Persoalan mengenai tanggal pembuatan serta penggunaan stempel tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam persidangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60