Eksekusi Sa’adi Belum Dilaksanakan, PT DKI Pertanyakan Proses Penahanan Usai Vonis

Salah satu saksi, Indah Juwita Sari, saat dikonfirmasi.
banner 468x60

Perkara Sa’adi diputus majelis hakim PN Sumber pada Rabu (9/9/2026). Dalam amar putusan, majelis menyatakan Sa’adi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Atas perbuatannya, Sa’adi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan mengubah pelaksanaan penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan di rumah tahanan negara. Namun, setelah putusan dibacakan, pihak Sa’adi mengajukan upaya hukum banding.

Humas PN Sumber, Doni Riva Dwi Putra SH MH, membenarkan adanya pengajuan banding tersebut. Menurutnya, PN Sumber telah memperoleh konfirmasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat mengenai pendaftaran perkara banding.

“Kami mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat jika terdakwa sudah mendaftarkan banding atas perkaranya,” ujar Doni.

Mengenai pelaksanaan penahanan pascaputusan PN Sumber, Doni mengatakan hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60