Eksekusi Sa’adi Belum Dilaksanakan, PT DKI Pertanyakan Proses Penahanan Usai Vonis

Salah satu saksi, Indah Juwita Sari, saat dikonfirmasi.
banner 468x60

Kuasa hukum Sa’adi, Ian Hutabarat SH, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan PN Sumber. Menurut Ian, setelah perkara masuk ke tahap banding, persoalan penahanan selanjutnya mengikuti kewenangan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Iya, kita mengajukan banding. Kewenangan penahanan ada di tangan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Nanti kita lihat dalam sistemnya apa perintah dari PT Jawa Barat,” ujar Ian.

Ia juga menyebut masa penahanan berdasarkan penetapan PN Sumber telah berakhir pada 22 September 2026.

“Kita tunggu bagaimana perintah Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sejauh ini kita lihat di sistem e-court Pengadilan Tinggi belum ada,” katanya.

Dengan pengajuan banding tersebut, perkara Sa’adi kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sementara persoalan mengenai status dan pelaksanaan penahanan masih menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya.

Perkara yang menjerat Sa’adi berkaitan dengan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik serta surat keterangan riwayat tanah yang berhubungan dengan bidang tanah sekitar 10 hektare di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60