Dokumen Sporadik dan surat keterangan riwayat tanah yang menjadi bagian perkara tersebut berkaitan dengan objek tanah yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah.
Dokumen tersebut disebut digunakan dalam kepentingan gugatan perdata di PN Sumber.Pihak PT DKI melalui kuasa hukumnya menyebut objek tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut memiliki luas sekitar 10 hektare.
Dalam uraian perkara, penggunaan dokumen tersebut juga disebut berkaitan dengan objek tanah yang telah bersertifikat atas nama PT DKI. Jaksa dalam perkara tersebut menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Desa Kanci Indah mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Namun, karena putusan PN Sumber saat ini masih ditempuh melalui upaya hukum banding, perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.










