Kemenag Dorong KUA Bertransformasi, Penghulu Dituntut Kuasai Bahasa Asing

banner 468x60

Standardisasi tersebut diharapkan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih sederhana, terukur, transparan dan akuntabel.

“Transformasi KUA bukan hanya soal bangunan fisik. Yang lebih penting adalah perubahan cara kerja, standar pelayanan, kualitas SDM, keterbukaan akses dan kemampuan KUA memberi solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Penghulu Dibekali Kemampuan Bahasa Asing

Transformasi KUA juga menyentuh peningkatan kompetensi penghulu. Kasubdit Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, M.Ag, menyebutkan hingga Agustus 2026 terdapat 11.775 penghulu di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut harus diiringi peningkatan kemampuan agar penghulu mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, termasuk menghadapi perkawinan lintas negara.

Salah satu kompetensi yang mulai didorong adalah kemampuan penghulu melayani akad nikah menggunakan bahasa asing. Beberapa bahasa yang menjadi perhatian antara lain bahasa Arab, Inggris, Mandarin dan Korea.

“Mobilitas warga semakin tinggi, perkawinan lintas negara semakin sering terjadi, dan layanan KUA harus mampu menjawab kebutuhan itu secara profesional,” ungkap Zudi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60