Pengembangan konselor keluarga juga diarahkan menuju Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Langkah tersebut diharapkan membuat layanan konsultasi dan pendampingan keluarga memiliki standar kompetensi yang jelas dan terukur.
“Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat arah transformasi KUA sebagai agenda layanan publik keagamaan yang berdampak. Kita ingin KUA, penghulu, penyuluh, ulama, dan jejaring masyarakat bergerak bersama memperkuat ketahanan keluarga,” pungkasnya.










