Pada rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 serta sejumlah agenda kelembagaan lainnya. Namun, persetujuan Raperda Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif menjadi salah satu agenda legislasi yang memiliki arti penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah karena menyentuh aspek fundamental dalam perencanaan pembangunan, yaitu ketersediaan dan pemanfaatan data yang berkualitas.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon berharap pembangunan daerah ke depan semakin mampu menjawab persoalan masyarakat berdasarkan kondisi yang terukur, sekaligus memperkuat keterhubungan antara kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dengan kebijakan pembangunan Kabupaten Cirebon.










