Bagi DPRD, keberadaan regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Data yang dikelola dengan baik dapat menjadi instrumen untuk memperkuat proses perencanaan sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD membutuhkan informasi yang memadai untuk melihat sejauh mana program dan kebijakan pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, penguatan sistem data di tingkat desa dan kelurahan dapat memberikan dukungan terhadap proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“DPRD tentu berkepentingan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang baik akan membantu seluruh pihak, termasuk DPRD, dalam melihat kondisi masyarakat dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan,” ujar Sophi.
Ia menegaskan, pengesahan Raperda tersebut bukan merupakan akhir dari proses, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih penting, yakni memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif. Menurutnya, keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh kualitas substansinya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan dan koordinasi antarlembaga.










