“Harapan kami, regulasi ini dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cirebon. Data yang akurat harus bermuara pada kebijakan yang tepat dan pelayanan publik yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Persetujuan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif dilakukan bersama dengan persetujuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kedua Raperda tersebut sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan di masing-masing pansus DPRD.
Setelah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, pembahasan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif oleh Pansus III dinyatakan selesai untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan Raperda tersebut sekaligus mempertegas arah DPRD Kabupaten Cirebon dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang semakin berbasis pada data dan kondisi faktual masyarakat. Dengan sistem data yang terukur dan partisipatif, perencanaan pembangunan diharapkan dapat dilakukan secara lebih tepat, terarah, dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.










