Karena itu, setelah Raperda disetujui, diperlukan langkah lanjutan berupa penyiapan sistem, sumber daya manusia, koordinasi kelembagaan, serta mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan. Data memiliki sifat dinamis sehingga harus terus diperbarui agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi masyarakat.
“Yang paling penting setelah Raperda ini disetujui adalah bagaimana implementasinya. Data harus terus diperbarui, dikelola secara terintegrasi, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai regulasi sudah ada, tetapi data tidak dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Sophi berharap penerapan sistem pemerintahan daerah berbasis data desa/kelurahan presisi partisipatif dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan ketepatan perencanaan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Cirebon, pemerintah desa dan kelurahan, DPRD, serta masyarakat dalam menjalankan regulasi tersebut. Kolaborasi diperlukan agar sistem data tidak berhenti pada proses pengumpulan, tetapi benar-benar menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk menentukan arah kebijakan.










