Perselisihan KASBI dan PT Yihong Belum Tuntas, Nota Pemeriksaan Ungkap Pelanggaran Masa Adaptasi

banner 468x60

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan SBDI PT Yihong Novatex Indonesia–KASBI.

Selanjutnya, UPTD menerbitkan Nota Pemeriksaan I Nomor 4079/TK.04.04/PK Wil III Crb pada 8 September 2026.

Salah satu temuan pemeriksaan berkaitan dengan penerapan “Masa Adaptasi” melalui Surat Pernyataan dan Formulir Evaluasi yang diterapkan perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD, praktik tersebut dinilai secara substansi memenuhi unsur masa percobaan kerja. Padahal, dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), masa percobaan kerja tidak diperbolehkan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 12 PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut menyatakan PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Apabila masa percobaan tetap disyaratkan, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Temuan UPTD disebut terjadi terhadap 34 pekerja yang tersebar di empat departemen produksi, yakni Painting, Sablon, Emboss, dan Mixing.

Dalam Nota Pemeriksaan, praktik tersebut dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60