Atas temuan tersebut, PT Yihong diperintahkan melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya menghitung kembali masa kerja pekerja terdampak sejak tanggal mulai bekerja atau Entry Date yang tercantum dalam Formulir Evaluasi.
Perusahaan juga diminta membayar kekurangan upah selama masa adaptasi kepada 34 pekerja terdampak serta membayar selisih kekurangan uang kompensasi PKWT segmen pertama.
Selain itu, perusahaan diminta menghapus klausul masa percobaan atau masa adaptasi dari dokumen rekrutmen. Proses pengenalan kerja juga diwajibkan diintegrasikan ke dalam PKWT tertulis sejak hari pertama pekerja masuk.
PT Yihong kemudian diwajibkan menyampaikan bukti pelaksanaan perbaikan secara tertulis kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon sesuai batas waktu yang tercantum dalam Nota Pemeriksaan I.
Selanjutnya, UPTD akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan nota pemeriksaan. Mekanisme pengawasan ketenagakerjaan tersebut kini diatur dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang berstatus berlaku sejak 2026. Regulasi tersebut mengatur antara lain mekanisme pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta tindak lanjut hasil pengawasan.










