Namun, bagi KASBI dan keluarga Eka Rosanti, persoalan belum sepenuhnya selesai. Mereka masih mempertanyakan bagaimana temuan mengenai penerapan masa adaptasi tersebut berdampak terhadap posisi Eka Rosanti yang menjadi salah satu pekerja yang mereka kawal.
Di satu sisi, KASBI mendorong agar persoalan Eka mendapatkan penyelesaian konkret, termasuk usulan pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Di sisi lain, pihak perusahaan melalui keterangan Ketua APINDO Kabupaten Cirebon menyatakan akan mengikuti dan menjalankan arahan yang tercantum dalam Nota Pemeriksaan I.
Karena itu, tahapan selanjutnya menjadi penting untuk melihat bagaimana PT Yihong melaksanakan perintah perbaikan dan bagaimana UPTD melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.










