“Memang solusinya sudah ada, tinggal dilaksanakan. Dan begini, kemarin yang menjadi korban tidak melaksanakan aturan, berarti secara tidak langsung karyawati tersebut harusnya diangkat menjadi kartap karena adanya masa adaptasi dan tidak melakukan kesalahan,” ujar Krisma, Kamis (24/9/2026).
Krisma menilai pengangkatan Eka sebagai karyawan tetap atau kartap dapat menjadi salah satu jalan keluar konkret dari persoalan tersebut.
“Dengan pengangkatan kartap, saya pikir selesai dan menjadi solusi nyata dari masalah ini. Kita juga tidak menuntut agar perusahaan harus disanksi dan lain-lain, itu tidak perlu. Wasnaker harus melaksanakan pengawasannya, Disnaker juga harus melakukan tugas dan kewajibannya, serta perusahaan harus menjalankan aturannya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Cirebon, Ir. Asep Sholeh, ST., SH., MH., menegaskan PT Yihong Novatex Indonesia akan menjalankan tindak lanjut sebagaimana arahan dalam Nota Pemeriksaan I UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.










