Dalam surat yang sama, UPTD menjelaskan bahwa dokumen yang sebelumnya diminta SBDI PT YNI–KASBI sebagai “nota putusan/penetapan” merupakan Nota Pemeriksaan I.
Artinya, dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan ketenagakerjaan dan memuat perintah perbaikan atas ketidakpatuhan norma ketenagakerjaan yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Dengan demikian, Nota Pemeriksaan I tidak dapat disamakan dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menetapkan status atau hak seseorang dalam sengketa hubungan industrial.
UPTD juga menjelaskan bahwa salinan lengkap Nota Pemeriksaan I tidak dapat diberikan kepada pihak di luar pengusaha atau pengurus perusahaan yang dituju, sesuai ketentuan administrasi pengawasan yang berlaku.
Sebagai gantinya, UPTD memberikan informasi mengenai perkembangan hasil pemeriksaan kepada pihak SBDI PT YNI–KASBI.
Dengan terbitnya Nota Pemeriksaan I, penanganan persoalan PT Yihong kini memasuki tahapan pelaksanaan perbaikan oleh perusahaan, kemudian dilanjutkan monitoring dan evaluasi oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon.










